Namun demikian, tidak semua perbuatan tidak melaksanakan kewajiban perjanjian dipandang sebagai penipuan. Apabila perjanjian tersebut didasari iktikad buruk/tidak baik, niat jahat untuk merugikan orang lain, maka perbuatan tersebut bukan merupakan wanprestasi, tetapi tindak pidana penipuan.Temukan definisi istilah-istilah hukum secara gratis dan te